Rabu, 09 Januari 2013

Januari 09, 2013 0 Comments
MAKALAH
“KEBERADAAN SEKTOR INFORMAL PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) SERTA PERMASALAHANNYA BAGI KOTA”
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Geografi Desa Kota


Dosen Pengampu
Prof. Dr. Hj. Enok Maryani, M. S.
Bagja Waluya, M.pd



Oleh
Annisa Mutmainnah (1104228)



JURUSAN PENDIDIKAN GEOGRAFI
FKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
2013




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam rangka memenuhi kebutuhan, interksi desa dan kota akan selalu ada, begitupun dengan permasalahannya. Diantaranya adalah keberadaan sektor informal, pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib.
 Keberadaan sektor informal merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari negara-negara yang sedang berkembang, termasuk di Indonesia dan pada umumnya banyak ditemui di kota-kota. Istilah sektor informal pertama kali dikemukakan oleh Keith Hart (1971) yang menggambarkan sektor informal sebagai bagian angkatan kerja kota yang berada di luar pasar tenaga terorganisasi.
Seiring dengan derasnya arus urbanisasi, keberdaan sektor informal akhir-akhir ini semakin menjamur di kota-kota di Indonesia, seperti banyaknya pedagan kaki lima (PKL), penjual koran, pengmen, pengemis, pedagang asongan dan tidak sedikit pula keberadaan Home Industri di kota-kota di Indonesia.
Adanya sektor informal kadang kala menjadi sebuah permasalahan bagi kota seperti kurangnya kenyamanan dan keindahan tata ruang kota dengan adanya pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib bahkan dapat menjadi salah satu penyebab kemacetan kota. Namun di sisi lain, kemudahan sektor informal dijadikan masyarakat sebagai salah satu peluang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, entah itu sebagai produsen, maupun konsumen. Pun dengan negera, keberadaan sektor ini tentu menjadi salah satu sektor yang dapat meminimalisir permasalahan pengangguran. Adanya permasalahan dan keuntungan sektor informal ini seakan menjadi dilema bagi keberadaan sektor informal di negeri ini, oleh karena itu adanya permasalahan tersebut menjadi latar belakang dari makalah ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana gamabaran umum sektor informal?
2.      Apa yang menyebabkan sektor informal pedagang kakilima (PKL) berkembang di daerah kota?
3.      Apa yang menjadi permasalahan sektor informal pedagang kaki lima (PKL) di berbagai kota?
4.      Bagaimana solusi terkait permasalahan sektor informal pedagang kaki lima (PKL)?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui gambaran umum sektor informal.
2.      Untuk mengetahui penyebab keberadaan sektor informal khususnya pedagang kaki lima (PKL) di daerah kota.
3.      Untuk mengetahui permasalahan yang ditimbulkan dari sektor informal pedagang kaki lima (PKL) yang berkembang di kota-kota.
4.      Untuk mengetahui solusi dari permasalahan yang ditimbulkan oleh sektor informal khususnya pedagang kaki lima (PKL).

D.    MANFAAT
1.      Dapat menambah wawasan berkenaan dengan sektor informal dan permasalahan bagi kota serta solusinya.
2.      Dapat dijadikan sebagai referensi bagi pengguna.
3.      Dapat dijadikan dasar untuk penelitian selanjutnya.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Gambaran Umum Sektor Informal
1.      Pengertian Sektor Informal
Lahirnya istilah sektor informal adalah hasil penelitian Keith Hart seorang peneliti inggris di Ghana pada tahun 1971, menulis laporannya yang berjudul informal income opporuneties: an urban employment in Ghana. Sejak itu, istilah informal dipakai dimana-mana.  Keith Hart menggambarkan sektor informal sebagai bagian angkatan kerja kota yang berada diluar pasar tenaga terorganisasi. Keberadaan sektor informal tidak terlepas dari proses pembangunan terutama pembangunan dalam mengatasi ketenagakerjaan.
Menurut C. Supartono dan Edi Rusdiyanto, (2000) perdagangan sektor informal dapat diartikan kelompok/ golongan yang usahanya berskala kecil, meliputi pedagang kaki lima, pemulung, usaha industri kecil dan kerajinan rumah tangga.
Pedagang kaki lima (PKL) merupakan bagian dari sektor  informal. Pedagang kaki lima adalah orang dengan modal relatif sedikit berusaha di bidang produksi dan penjualan barangbarang jasa untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat. Usaha tersebut dilaksanakan pada tempattempat yang dianggap strategis dalam suasana lingkungan yang informal.
Berdasarkan sejarahnya, kata “pedagang kaki lima” tidak terlepas dari masa penjajahan Belanda, saat itu dibuat peraturan bahwa setiap ruas jalan harus menyediakan tempat untuk pejalan kai selebar lima kaki atau sekitar 1,5m. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak pedagang yang menggunakan tempat ini untuk berjualan, sehingga saat ini masyarakat mengenalnya dengan sebutan pedagang kaki lima (PKL). Selain itu, ada yang menyebutkan pula istilah “pedagang kaki lima” berasal dari pedagang dan gerobaknya, dimana pedagang memiliki dua kaki dan tiga kaki untuk gerobaknya, dan saat ini masyarakat lebih mengenal sebutan PKL tertuju kepada orang-orang yang berjualan di pinggir jalan, taman-taman, dan tempat-tempat ramai lainnya.
2.      Karakteristik Sektor Informal
Sektor informal memiliki karakteristik yang dapat diihat baik dari segi ekonomi, sosial-budaya maupun lingkungan seperti :
a)      Bersandar pada sumber daya lokal
b)      Mudah untuk dimasuki
c)      Jumlah unit usaha yang banyak dalam skala kecil
d)     Kepemilikan individu atau keluarga
e)      Teknologi yang sederhana dan padat tenaga kerja
f)       Tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah
g)      Produktivitas tenaga kerja rendah
h)      Tingkat upah yang reltif lebih rendah dibandingkan sektor formal
i)        Tidak terkena secara langsung oleh Regulasi, dan
j)        Pasarnya bersifat kompetitif.
Selain karakteristik di atas, ada pula jenis-jenis dari sektor informal. Menurut Keith Hart, ada dua macam sektor informal dilihat dari kesempatan memperoleh penghasilan, yaitu:
1)      Sektor Informal yang Sah
a.    Kegiatan-kegiatan primer dan sekunder : pertanian, perkebunan yang berorientasi pasar, kontraktor bangunan, dan lain-lain.
b.    Usaha tersier dengan modal yang relatif besar : perumahan, transportasi, usaha-usaha untuk kepentingan umum, dan lain-lain.
c.    Distribusi kecil-kecilan : pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang kelontong, pedagang asongan, dan lain-lain.
d.   Transaksi pribadi : pinjam-meminjam, pengemis.
e.    Jasa yang lain : pengamen, penyemir sepatu, tukang cukur, pembuang sampah, dan lain-lain.

2)      Sektor informal tidak Sah
a.       Jasa, kegiatan dan perdagangan gelap pada umumnya: penadah barang-barang curian, lintah darat, perdagangan obat bius, penyelundupan, pelacuran, dan lain-lain.
b.      Transaksi, pencurian kecil (pencopetan), pencurian besar (perampokan bersenjata), pemalsuan uang, perjudian, dan lain-lain.
3.      Perbedaan Sektor Formal dan Sekotr Informal
a)      Sektor Formal
Jenis usaha di sektor formal, adalah jenis usaha yang resmi atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, terutama tentang cara pendirian suatu usaha. Karena sifatnya yang resmi tersebut, maka cara memperoleh usahanya biasanya lebih mudah karena usaha di sektor formal dikelola secara profesional dan skala usahanya menengah ke atas. Sifat usaha sektor formal lebih tergantung pada perlindunganp emerintah dalam hal ini kebijakan ekonomi. Hubungan karyawan dengan pemilik usaha bersifat resmi yaitu berdasarkan kontak kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
b)      Sektor Informal
Sektor informal merupakan jenis usaha yang bersifat kekeluargaan dan jenis usahanya berskala kecil. Sifat dari usaha sektor informal lebih mandiri jika dibandingkan dengan sektor formal, sehingga tidak terpengaruh adanya serikat kerja dan biasanya cara merekrut kerja disiplin yang masih berhubungan kerabat atau famili. Untuk lebih jelasnya, maka perbedaan antara sektor formal dan informal dapat dilihat pada tabel berikut ini :




NO
KETERANGAN
SEKTOR FORMAL
SEKTOR INFORMAL
1
Modal
Relatif mudah diperoleh
Sukar diperoleh
2
Teknologi
Pada modal
Padat Karya
3
Organisasi
Birokrasi
Menyerupai orang keluarga

4
Kredit
Dari lembaga keuangan resmi
Dari orang keluarga

5
Serikat Kerja
Sangat berperan
Tidak berperan

6
Bantuan Pemerintah
Penting untuk kelangsungan
usaha.
Tidak ada
7
Sifat
Sangat tergantung pada
perlindungan.
Berdikari

8
Persediaan Barang
Jumlah besar, kualitas baik
Jumlah kecil, kualitas
berubahubah
9
Hubungan kerja
Berdasarkan kontrak kerja
Berdasarkan saling percaya

Tabel 2.1 Perbedaan Sektor Informal dan Sektor Formal
Sumber : Suhartini, tahun 2001
B.     Penyebab Berkembangnya Sektor Informal Khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota-Kota
Pada awalnya keberadaan sektor informal tidak banyak menimbulkan permasalahan. Seiring berjalannya waktu, keberadaan sektor informal ini semakin menjamur, dengan berbagai permasalahannya, apalagi di kota-kota besar. Hal ini tentu tidak terlepas dari berbagai aspek, baik fisik, sosial maupun budaya.
Perbedaan ruang antara desa dan kota mengakibatkan potensi dan fungsi yang berbeda pula. Dari perbedaan ini menyebabkan terjadinya pergerakan, interaksi dan distribusi untuk memenuhi kebutuhan. Menjalankan fungsi dan mengoptimalkan potensi masing-masing wilayah merupakan hal yang semestinya dilakukan. Namun melihat fakta, hal tersebut belum terlaksana dengan baik. Potensi desa di bidang pertanian misalnya, semakin hari lahan pertanian menjadi semakin berkurang akibat adanya alih fungsi lahan dan persaingan lahan, ditambah dengan adanya mekanisasi pertanian yang kenyataannya lebih menguntungkan karena lebih produktif dan efisien, tidak membutuhkan banyak pekerja, hal tersebut lambat laun akan menjadikan para pekerja di sektor pertanian kehilangan matapenchariannya baik laki-laki maupun perempuan.
Akibatnya, para petani beralih pekerjaan, seperti berdagang baik barang maupun jasa. Pekerjaan ini mereka jalani di desa dan ada pula yang berpindah ke kota, maka terjadilah pergerakan orang-orang dari desa ke kota baik menetap maupun sebagai komuter yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan, dalam hal ini yaitu pekerjaan. Proses urbanisasi di Indonesia disebabkan oleh faktor pendorong dan penarik. Faktor-faktor pendorong meliputi antara lain aspek-aspek ; perbandingan jumlah penduduk dengan luas tanah di pedesaan yang pincang, kurangnya lapangan kerja di luar bidang pertanian dan rendahnya pendapatan. Sedangkan faktor-faktor penarik mencakup antara lain aspek ; tarikan kota berupa lapangan kerja, upah yang lebih tinggi, kelengkapan prasarana dan sarana yang bada di kota, dan adanya selingan serta hiburan dalam kehidupan. (Radli Hendro Koetoer, 2001: 122)
Pada kenyataannya pembangunan di kota lebih baik dan lebih cepat dibandingkan dengan desa, baik  dari infrastruktur, sarana prasarana, pendidikan, kesehatan, teknologi, informasi dan sebagainya. Artinya, ada ketidak merataan pembangunan di sini. Hal ini menjadikan faktor penarik masyarakat desa untuk pergi ke kota, dengan alasan umum memperbaiki nasib. Sebagian besar orang yang baru datang dari daerah asalnya belum tentu langsung mendapatkan pekerjaan, berarti masih mengganggur ditambah dengan derasnya persaingan sumber daya manusia, mengantarkan mereka pada pekerjaan dengan penghasilan yang tergolong rendah. Salah satu menanggulangi adalah dengan berusaha sendiri di sektor informal khususnya menjadi pedagang kaki lima. Namun, tidak sedikit diantara mereka yang tidak memiliki keterampilan lebih, pada akhirnya mereka menjadi pengemis, gelandangan, pengamen bahkan menjadi pelaku kriminalitas. Karena persaingan sumber daya manusia pula, keberadaan sektor formal di kota menjadi tidak berpengaruh bagi mereka dan memilih untuk bekerja pada sektor informal di kota. Akibatnya sektor informal di daerah kota semakin bertambah. Sampai dengan Agustus 2008, sektor informal masih mendominasi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia dengan kontribusi sekitar 65,92 persen pekerja laki-laki dan 73,54 persen pekerja perempuan (Sumber :SAKEMAS).
Hukum merupakan pengendali masyarakat. Keberadaan hukum yang jelas namun tidak tegas dalam aplikasinya akan menjadikan permasalahan semakin bertambah dan permasalahan yang ada tidak akan tuntas dengan baik, termasuk dalam hal keberadaan sektor informal pedagang kaki lima. Contohnya saja di Kota Bandung, diadakan penertiban besar-besaran PKL, saat Kota Bandung bersiap-siap menjadi tuan rumah peringatan KAA ke-50 pada tahun 2005. Dengan adanya Perda No 11/2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan(K3), para PKL di tujuh titik dibersihkan, yakni Jalan Otto Iskandardinata, Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi Sartika, kawasan Alun-alun, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Merdeka.Biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit, hingga mencapai miliaran rupiah yang berasal dari APBD Kota Bandung. Memang saat KAA digelar, PKL menghilang, setelah dipindahkan ke sejumlah tempat seperti Pasar Induk Gedebage dan lokasi lainnya. Namun selang beberapa bulan, mereka pun kembali, dan menempati area terlarang PKL tersebut. Kondisi itu pun berlangsung hingga saat ini. Aparat Satpol PP Kota Bandung gencar melakukan operasi penertiban, namun para pedagang tetap kembali berjualan dengan cara kucing-kucingan. Oleh karena itu, keberadaan hukum dan pelaksanaannya sangat mempengaruhi.

C.    Sektor Informal Pedagang Kaki Lima (PKL) Menjadi Permasalahan Bagi Kota
Perkembangan kota secara pesat (rapid urban growth) yang tidak disertai dengan pertumbuhan kesempatan pekerjaan yang memadai mengakibatkan kota-kota menghadapi berbagai ragam problem sosial yang sangat pelik (Alisjahbana, 2003).
Adanya sektor informal sangat berpengaruh bagi perekonomian nasional, bahkan pada saat terjadi krisis moneter, justru sektor informal lebih terlihat lebih menolong dibandingkan dengan sektor formal, adanya sektor informal turut andil dalam meminimalisir pengangguran, bahkan keberadaan sektor informal mempunyai pengaruh dalam menjaga lingkungan dan memanfaatkan sumberdaya dengan baik, seperti para pedagang kaki lima yang dengan ide kreatifnya mereka bisa mengolah limbah menjadi barang yang bernilai lebih kemudian dipasarkan. Namun, disisi lain, muncul permasalahan-permasalahan dari sektor informal, berkaitan dengan pedagang kaki lima (PKL).
Keberadaan pedagan kaki lima banyak dijumpai di pinggir-pinggir jalan, di taman-taman kota, di trotoar, bahkan di jembatan penyebrangan. Alasan mereka berjualan di tempat-tempat tersebut sebagian besar karena posisinya yang strategis untuk berdagsang, banyak masyarakat yang bermunculan di sana. Namun, keberadaan PKL pada lokasi tersebut banyak mengganggu terhadap kenyamanan dan keamanaan. Keberadaan PKL di trotoar misalnya, seharusnya trotoar benar-benar dikhususkan untuk pejalan kaki, namun dengan adanya PKL yang berjualan di trotoar, tidak jarang membuat pejalan kaki pada akhirnya tidak berjalan di trotoar, dan hal ini dapat mengundang kecelakaan lalu lintas.

 Gambar 2.1 Disfungsi Trotoar
                                         Sumber : http://retnodamayanthi.wordpress.com

Gambar 2.2 Kemacetan Akibat Tidak Tertibya Pedagang Kaki Lima
Sumber : Metro Viva News oleh : (Antara/ M Agung Rajasa)

Permasalahan lalu lintas lainnya adalah kemacetan. Tidak jarang pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan menyebabkan kemacetan, saat digelar pasar mingguan misalnya, di tempat-tempat tertentu yang loksinya dekat dengan jalan raya, akan menyebabkan kemacetan yang diakibatkan banyaknya pedagang yang mengambil lapak sampai ke pinggir-pinggir jalan, sehingga badan jalan menyempit ditambah dengan banyaknya konsumen yang berkerumun dan kemacetan diperparah dengan keberadaan angkot yang menunggu penumpang atau ngetem. Misalya saja keberadaan PKL di Gasibu Kota Bandung, pasar mingguan ini kini sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kesemerawutan kota. Setiap hari minggu keberadaan PKL ini sudah mulai meresahkan pengguna jalan, kemacetan sudah tidak dapat dihindari, kemacetannya bisa mencapai Jalan Layang Pasupati.
Selain itu, permasalahan PKL salah satunya adalah adanya kegiatan PKL di area bantaran sungai. Hal ini berkaitan pula denga kebersihan lingkungan, tidak jarang pembuangan limbah (padat/ cair) langsung dialirkan ke sungai dan mengganggu ekosistem sungai. Ketika kegiatan PKL di area bantaran ini mendapatkan perhatian yang besar oleh masyarakat dengan tingkat kunjungan yang relatif tinggi, maka lambat laun lahan yang biasanya digunakan untuk berdagang saja akan berubah menjadi lingkungan permukiman. Hal ini menjadi salah satu faktor timbulnya permukiman dengan kategori “squatter settlements”. Dengan demikian kegiatan ini telah serta merta menghambat tujuan perkembangan kota yang lebih berkelanjutan (dari aspek lingkungan) dan penciptaan citra kota yang lebih baik.
Keberadaan PKL ini terus bertambah, pemerintah seringkali kewalahan dalam mengatasi penertiban PKL karena kompleksitasnya sangat tinggi. Di kota Bandung misalnya, tidak sedikit para PKL bersal dari luar Kota Bandung, sebagai kota terbuka maka tidak ada alasan bagi pemerintah Kota Bandung untuk menolak warga provinsi atau kota/kabupaten lain untuk beraktivitas di Kota Bandung. Penanganan dengan syarat harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Bandung pun tidak efektif karena di lapangan ternyata sebagian dari mereka bisa memiliki KTP Kota Bandung (Kompas, 21/10/2011). Kurangnya kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat menyebabkan keberadaan PKL sulit untuk ditangani.

D.    Solusi Bagi Permasalahan Sektor Informal Pedagang Kaki Lima (PKL)
Adanya permasalahan tersebut, hendaknya ada kerjasama baik dari masyarakat setempat, PKL, maupun pemerintah dalam menangani dan mencari solusi yang terbaik, keberadaan pedagang kaki lima (PKL). PKL yang penempatannya tidak sesuai, mereka tidak harus diusir, ganti rugi bahkan digusur paksa untuk tidak menempati tempat tersebut, penggusuran dan ganti rugi tidak akan efektif, PKL bisa pindah ke tempat lain yang pada akhirnya sama saja mengurangi kenyamanan di tempat lain. Ada cara lain yang lebih baik daripada haru mengusir paksa para PKL seperti merelokasi ke tempat yang disediakan khusus untuk PKL, namun tetap memperhatikan kestrategisan tempat tersebut tanpa mengganggu kenyamanan. Mislnya seperti keberadaan PKL di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, telah menjadi bukti keberhasilan penataan PKL, adanya penataan ini justru menjadi daya tarik tersendiri sehingga menjadi daya tarik wisata Kota Yogyakarta. Maka, tata ruang untuk para PKL harus lebih diperhatikan, sehingga dengan adanya lokasi khusus PKL justru akan semakin menambah daya tarik dari kota tersebut.
Tidak hanya relokasi dan penataan ruang untuk para PKL, adanya pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat sehingga menjadikan masyarakat lebih kreatif dan produktif sangat dibutuhkan, seperti pelatihan skill masyarakat, ide kreatif yang dilatih yang ditanamkan dan dikembangkan masyarakat menjadi aset bagi daerah dan menjadi bagian dari nilai jual,  adanya industri-industri kreatif misalnya, dengan adanya bekal pendidikan dan pelatihan, masyarakat akan lebih mandiri serta percaya diri dan tentunya sebagai bekal pula dalam menghadapi persaingan saat ini dan masa yang akan datang, dalam hal ini pendidikan akan melatih mental masyarakat menjadi lebih baik dan diharapkan adanya pendidikan akan mengurangi kemiskinan, baik kemiskinan absolut maupun kemiskinan struktural yang cukup sulit untuk diatasi apalagi bila dilihat dalam skala nasional. Dengan pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat pada akhirnya akan banyak menguntungkan daerah.
Keberadaan sektor informal ini akan lebih tertib bila didukung dengan kebijakan pemerintah, perlu adanya payung hukum yang tegas dan jelas bagi keberadaan sektor informal.  Surabaya misalnya, Surabaya merupakan kota pertama yang memiliki peraturan daerah tentang pemberdayaan PKL, selain keberadaan sektor informal yang dapat mengurangi angka pengangguran, mereka menyadari bahwa keberadaan sektor informal ini sangat berperan bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat kota seperti penyediaan kebutuhan dengan harga yang relatif terjangkau, sehingga keberadaan PKL ini menjadikan simbiosis yang mutualisme. Namun, peraturan yang ada seringkali di abaikan, hal ini menujukkan minimnya upaya untuk menciptakan kondisi yang teratur dan patuh terhadap regulasi/ kebijakan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan kerjasama yang harmonis antara pemerintah, pedagang kaki lima dan masyarakat sehingga peraturan yang ada akan berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, permasalahan sektor informal yang tidak terlepas dari adanya urbanisasi ini yang dipicu oleh faktor pendorong dari desa diantaranya yaitu kemiskinan dan semakin berkurangnya sumberdaya alam yang menjadi identitas desa, hal ini dapat diatasi diantaranya dengan memperbaiki pendidikan di desa yang berbasis pada potensi desa, desa pertanian misalnya, pendidikan yang ditanamkan hendaknya berbasis pertanian pula seperti SMK Pertanian, pelatihan-pelatihan dan sebagainya, apalagi didukung dengan pendidikan yang dapat membangun mental dan kreatifitas serta fasilitas industri yang tepat guna, yang menjadikan hasil dari pertnian tersebut bernilai lebih, dan pada akhirnya akan berdampak pula bagi perbaikan ekonomi masyarakat perdesaan, sehingga dengan upaya ini diharapkan dapat menekan angka urbanisasi sekaligus sebagai upaya utuk memajukan pembangunan desa.





BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Aktifitas-aktifitas informal merupakan cara melakukan sesuatu yang ditandai dengan: Mudah untuk dimasuki; Bersandar pada sumber daya lokal; Usaha milik sendiri; Operasinya dalam skala kecil; Padat karya dan teknologinya bersifat adaptif; Keterampilan dapat diperoleh diluar sistem sekolah formal; dan Tidak terkena secara langsung oleh Regulasi dan pasarnya bersifat kompetitif.
2.      Keidakmerataan pembangunan yang ada di desa dengan yang ada di kota, dimana pembangunan kota lebih kompleks dari desa menjadikan timbulnya urbanisasi. Adanya urbanisasi tanapa diimbangi dengan lapangan kerja di bidang industri, maka kesempatan kerja timbul lewat cara-cara informal, seperti munculnya pedagang kaki lima (PKL).
3.      Keberadaan pedagang kaki lima akhir-akhir ini memberikan kesan terhadap kesemaruwatan kota, artinya muncul permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan dari keberadaan PKL di kota-kota seperti keberadaan PKL yang tidak tertib, mengganggu kenyamanan, banyak meninggalkan sampah, menjadi salah satu permasalahan lalu lintas di perkotaan, dan mencerminkan tata ruang kota yang kurang baik. Namun, keberadaan sektor informal ini memberikan pula sumbangan yang positif, terbukti saat krisis moneter melanda Indonesia, sektor informal justru memperlihatkan keeksisannya, selain itu, sektor informal mampu meminimalisir permasalahan ketenagakerjaan atau pengangguran di negeri ini.
4.      Pengentasan permasalahan PKL ini tentu tidak dengan mengusir bahkan menghapuskan keberadaan PKL, namun perlu adanya peraturan-peraturan yang tegas dan jelas terhadap keberadaan PKL. Selain itu, penataan ruang khusus untuk PKL harus di perhatikan, karena dengan pentaan ruang yang baik justru akan berdampak positif bai kota. Dari solusi di atas, ada pula solusi yang berkaitan dengan pendidikan, tentu peran pendidikan sangat penting terutama dalam memberantas kemiskinan struktural dan bsolut di negeri ini.

B.     SARAN
1.      Permasalahan yang ditimbulkan oleh sektor informal pedagang kaki lima (PKL) akan lebih mudah untuk diatasi apabila ada kerjasama yang baik antara Pemerintah, pedagang kaki lima dan masyarakat sekitar, termasuk dalam pembuatan kebijakan atau peraturan terkait keberadaan PKL. Karena jika sudah terdapat kesepakatan bersama, adanya peraturan akan lebih mudah untuk ditegakkan, selain itu perlu adanya pengawasan dan penegakkan peraturan yang ketat dan berkelanjutan. Sehingga diharapkan akan meminimalisir permasalahan-permasalahan yang ada.
2.      Adanya pendidikan dan pelatihan sangat penting, seperti keterampilan, kreatifitas, termasuk dalam memahami potensi ruang yang harus dioptimalkan, baik di desa maupun di kota, yang akan berdampak pula pada pembangunan baik di desa maupun di kota dan diharapkan dengan berbekal ilmu pengetahuan, dapat megurangi permasalahan yang ada, bahkan kelemahan yang ada dapat diubah menjadi sebuah kekuatan.




DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Aceng. 2011. Menata PKL di Kota Bandung. Bandung : Pikiran Rakyat.

Daldjoeni, N.1998. Geografi Desa dan Kota. Bandung : P.T Alumni

Maryani, Enok. Waluya, Bagja. 2008. Handout Mata Kuliah Geografi Desa-kota. Bandung : Tidak Diterbitkan

Methuen, Co. Ltd. Geografi Negara Berkembang. Semarang : IKIP Semarang Press.

Den, 2013. Tuntaskan Penataan PKL Kota Bandung. [Online] Tersedia : http://www.inilahkoran.com/read/detail/2051969/tuntaskan-penataan-pkl-kota-bandung. 03 Januari 2014.

Aksyar, Muhammad. 2001. Pengaruh Sektor Informal Terhadap Kebutuhan Ruang Di Perkotaan. [Online] Tersedia : http://anca45.blogspot.com/2011/12/pengaruh-sektor-informal-terhadap.html 07 Januari 2014.

Lia, Visca. 2011. Permasalahan Sektor Informal (PKL) dalam Konteks Penataan Kota di Surabaya. [Online] Tersedia : http://vizcaplano.blogspot.com/2011/01/permasalahan-sektor-informal-pkl-dalam.html  07 Januari 2014.


 

Untitle

Untukmu, aku tidak meminta untuk menyamai aku. Kebiasaanku, sifatku, hobiku, upload foto apa pekan ini, status-status di media s...