MAKALAH
“KEBERADAAN
SEKTOR INFORMAL PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) SERTA PERMASALAHANNYA BAGI KOTA”
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Geografi Desa Kota
Dosen
Pengampu
Prof. Dr.
Hj. Enok Maryani, M. S.
Bagja
Waluya, M.pd
Oleh
Annisa
Mutmainnah (1104228)
JURUSAN
PENDIDIKAN GEOGRAFI
FKULTAS
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN INDONESIA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dalam rangka memenuhi kebutuhan, interksi
desa dan kota akan selalu ada, begitupun dengan permasalahannya. Diantaranya
adalah keberadaan sektor informal, pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib.
Keberadaan
sektor informal merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari negara-negara
yang sedang berkembang, termasuk di Indonesia dan pada umumnya banyak ditemui
di kota-kota. Istilah sektor informal pertama kali dikemukakan oleh Keith Hart (1971) yang menggambarkan sektor
informal sebagai bagian angkatan kerja kota yang berada di luar pasar tenaga
terorganisasi.
Seiring dengan derasnya arus urbanisasi,
keberdaan sektor informal akhir-akhir ini semakin menjamur di kota-kota di
Indonesia, seperti banyaknya pedagan kaki lima (PKL), penjual koran, pengmen,
pengemis, pedagang asongan dan tidak sedikit pula keberadaan Home Industri di kota-kota di Indonesia.
Adanya sektor informal kadang kala menjadi
sebuah permasalahan bagi kota seperti kurangnya kenyamanan dan keindahan tata
ruang kota dengan adanya pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib bahkan
dapat menjadi salah satu penyebab kemacetan kota. Namun di sisi lain, kemudahan
sektor informal dijadikan masyarakat sebagai salah satu peluang untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi, entah itu sebagai produsen, maupun konsumen. Pun dengan
negera, keberadaan sektor ini tentu menjadi salah satu sektor yang dapat
meminimalisir permasalahan pengangguran. Adanya permasalahan dan keuntungan
sektor informal ini seakan menjadi dilema bagi keberadaan sektor informal di
negeri ini, oleh karena itu adanya permasalahan tersebut menjadi latar belakang
dari makalah ini.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
gamabaran umum sektor informal?
2. Apa
yang menyebabkan sektor informal pedagang kakilima (PKL) berkembang di daerah
kota?
3. Apa
yang menjadi permasalahan sektor informal pedagang kaki lima (PKL) di berbagai
kota?
4. Bagaimana
solusi terkait permasalahan sektor informal pedagang kaki lima (PKL)?
C.
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui gambaran umum sektor informal.
2. Untuk
mengetahui penyebab keberadaan sektor informal khususnya pedagang kaki lima
(PKL) di daerah kota.
3. Untuk
mengetahui permasalahan yang ditimbulkan dari sektor informal pedagang kaki
lima (PKL) yang berkembang di kota-kota.
4. Untuk
mengetahui solusi dari permasalahan yang ditimbulkan oleh sektor informal
khususnya pedagang kaki lima (PKL).
D.
MANFAAT
1. Dapat
menambah wawasan berkenaan dengan sektor informal dan permasalahan bagi kota
serta solusinya.
2. Dapat
dijadikan sebagai referensi bagi pengguna.
3. Dapat
dijadikan dasar untuk penelitian selanjutnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Gambaran
Umum Sektor Informal
1.
Pengertian
Sektor Informal
Lahirnya istilah sektor informal adalah hasil
penelitian Keith Hart seorang peneliti inggris di Ghana pada tahun 1971,
menulis laporannya yang berjudul informal income opporuneties: an urban
employment in Ghana. Sejak itu, istilah informal dipakai dimana-mana. Keith Hart menggambarkan
sektor informal sebagai bagian angkatan kerja kota yang berada diluar pasar
tenaga terorganisasi. Keberadaan sektor informal tidak terlepas dari proses
pembangunan terutama pembangunan dalam mengatasi ketenagakerjaan.
Menurut
C. Supartono dan Edi Rusdiyanto, (2000) perdagangan sektor informal dapat
diartikan kelompok/ golongan yang usahanya berskala kecil, meliputi pedagang
kaki lima, pemulung, usaha industri kecil dan kerajinan rumah tangga.
Pedagang
kaki lima (PKL) merupakan bagian dari sektor
informal. Pedagang kaki lima adalah orang dengan modal relatif sedikit
berusaha di bidang produksi dan penjualan barangbarang jasa untuk memenuhi
kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat. Usaha tersebut dilaksanakan
pada tempattempat yang dianggap strategis dalam suasana lingkungan yang
informal.
Berdasarkan
sejarahnya, kata “pedagang kaki lima” tidak terlepas dari masa penjajahan
Belanda, saat itu dibuat peraturan bahwa setiap ruas jalan harus menyediakan
tempat untuk pejalan kai selebar lima kaki atau sekitar 1,5m. Namun, seiring
berjalannya waktu, banyak pedagang yang menggunakan tempat ini untuk berjualan,
sehingga saat ini masyarakat mengenalnya dengan sebutan pedagang kaki lima
(PKL). Selain itu, ada yang menyebutkan pula istilah “pedagang kaki lima”
berasal dari pedagang dan gerobaknya, dimana pedagang memiliki dua kaki dan
tiga kaki untuk gerobaknya, dan saat ini masyarakat lebih mengenal sebutan PKL
tertuju kepada orang-orang yang berjualan di pinggir jalan, taman-taman, dan
tempat-tempat ramai lainnya.
2.
Karakteristik
Sektor Informal
Sektor
informal memiliki karakteristik yang dapat diihat baik dari segi ekonomi,
sosial-budaya maupun lingkungan seperti :
a)
Bersandar pada sumber
daya lokal
b)
Mudah untuk dimasuki
c)
Jumlah unit usaha yang banyak dalam skala
kecil
d)
Kepemilikan individu atau keluarga
e)
Teknologi yang sederhana dan padat tenaga
kerja
f)
Tingkat pendidikan dan keterampilan yang
rendah
g)
Produktivitas tenaga kerja rendah
h)
Tingkat upah yang reltif lebih rendah
dibandingkan sektor formal
i)
Tidak terkena secara
langsung oleh Regulasi, dan
j)
Pasarnya bersifat
kompetitif.
Selain
karakteristik di atas, ada pula jenis-jenis dari sektor informal. Menurut
Keith Hart, ada dua macam sektor informal dilihat dari kesempatan memperoleh penghasilan,
yaitu:
1) Sektor
Informal yang Sah
a. Kegiatan-kegiatan
primer dan sekunder : pertanian, perkebunan yang berorientasi pasar, kontraktor
bangunan, dan lain-lain.
b. Usaha
tersier dengan modal yang relatif besar : perumahan, transportasi, usaha-usaha
untuk kepentingan umum, dan lain-lain.
c. Distribusi
kecil-kecilan : pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang kelontong,
pedagang asongan, dan lain-lain.
d. Transaksi
pribadi : pinjam-meminjam, pengemis.
e. Jasa
yang lain : pengamen, penyemir sepatu, tukang cukur, pembuang sampah, dan
lain-lain.
2)
Sektor informal tidak Sah
a. Jasa,
kegiatan dan perdagangan gelap pada umumnya: penadah barang-barang curian,
lintah darat, perdagangan obat bius, penyelundupan, pelacuran, dan lain-lain.
b. Transaksi,
pencurian kecil (pencopetan), pencurian besar (perampokan bersenjata),
pemalsuan uang, perjudian, dan lain-lain.
3.
Perbedaan
Sektor Formal dan Sekotr Informal
a) Sektor
Formal
Jenis usaha di sektor formal, adalah jenis
usaha yang resmi atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, terutama
tentang cara pendirian suatu usaha. Karena sifatnya yang resmi tersebut, maka
cara memperoleh usahanya biasanya lebih mudah karena usaha di sektor formal
dikelola secara profesional dan skala usahanya menengah ke atas. Sifat usaha sektor
formal lebih tergantung pada perlindunganp emerintah dalam hal ini kebijakan
ekonomi. Hubungan karyawan dengan pemilik usaha bersifat resmi yaitu
berdasarkan kontak kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
b) Sektor
Informal
Sektor informal merupakan jenis usaha yang
bersifat kekeluargaan dan jenis usahanya berskala kecil. Sifat dari usaha
sektor informal lebih mandiri jika dibandingkan dengan sektor formal, sehingga
tidak terpengaruh adanya serikat kerja dan biasanya cara merekrut kerja
disiplin yang masih berhubungan kerabat atau famili. Untuk lebih jelasnya, maka
perbedaan antara sektor formal dan informal dapat dilihat pada tabel berikut
ini :
|
NO
|
KETERANGAN
|
SEKTOR FORMAL
|
SEKTOR INFORMAL
|
|
1
|
Modal
|
Relatif mudah diperoleh
|
Sukar diperoleh
|
|
2
|
Teknologi
|
Pada modal
|
Padat Karya
|
|
3
|
Organisasi
|
Birokrasi
|
Menyerupai
orang keluarga
|
|
4
|
Kredit
|
Dari
lembaga keuangan resmi
|
Dari
orang keluarga
|
|
5
|
Serikat Kerja
|
Sangat
berperan
|
Tidak
berperan
|
|
6
|
Bantuan Pemerintah
|
Penting
untuk kelangsungan
usaha.
|
Tidak
ada
|
|
7
|
Sifat
|
Sangat
tergantung pada
perlindungan.
|
Berdikari
|
|
8
|
Persediaan Barang
|
Jumlah
besar, kualitas baik
|
Jumlah
kecil, kualitas
berubahubah
|
|
9
|
Hubungan kerja
|
Berdasarkan kontrak kerja
|
Berdasarkan saling percaya
|
Tabel
2.1 Perbedaan Sektor Informal dan Sektor Formal
Sumber : Suhartini, tahun 2001
B.
Penyebab
Berkembangnya Sektor Informal Khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota-Kota
Pada
awalnya keberadaan sektor informal tidak banyak menimbulkan permasalahan.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan sektor informal ini semakin menjamur,
dengan berbagai permasalahannya, apalagi di kota-kota besar. Hal ini tentu
tidak terlepas dari berbagai aspek, baik fisik, sosial maupun budaya.
Perbedaan
ruang antara desa dan kota mengakibatkan potensi dan fungsi yang berbeda pula.
Dari perbedaan ini menyebabkan terjadinya pergerakan, interaksi dan distribusi
untuk memenuhi kebutuhan. Menjalankan fungsi dan mengoptimalkan potensi
masing-masing wilayah merupakan hal yang semestinya dilakukan. Namun melihat
fakta, hal tersebut belum terlaksana dengan baik. Potensi desa di bidang
pertanian misalnya, semakin hari lahan pertanian menjadi semakin berkurang
akibat adanya alih fungsi lahan dan persaingan lahan, ditambah dengan adanya
mekanisasi pertanian yang kenyataannya lebih menguntungkan karena lebih
produktif dan efisien, tidak membutuhkan banyak pekerja, hal tersebut lambat
laun akan menjadikan para pekerja di sektor pertanian kehilangan
matapenchariannya baik laki-laki maupun perempuan.
Akibatnya,
para petani beralih pekerjaan, seperti berdagang baik barang maupun jasa.
Pekerjaan ini mereka jalani di desa dan ada pula yang berpindah ke kota, maka
terjadilah pergerakan orang-orang dari desa ke kota baik menetap maupun sebagai
komuter yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan, dalam hal ini yaitu pekerjaan.
Proses urbanisasi di Indonesia disebabkan oleh faktor pendorong dan penarik.
Faktor-faktor pendorong meliputi antara lain aspek-aspek ; perbandingan jumlah
penduduk dengan luas tanah di pedesaan yang pincang, kurangnya lapangan kerja
di luar bidang pertanian dan rendahnya pendapatan. Sedangkan faktor-faktor
penarik mencakup antara lain aspek ; tarikan kota berupa lapangan kerja, upah
yang lebih tinggi, kelengkapan prasarana dan sarana yang bada di kota, dan
adanya selingan serta hiburan dalam kehidupan. (Radli Hendro Koetoer, 2001:
122)
Pada
kenyataannya pembangunan di kota lebih baik dan lebih cepat dibandingkan dengan
desa, baik dari infrastruktur, sarana prasarana,
pendidikan, kesehatan, teknologi, informasi dan sebagainya. Artinya, ada
ketidak merataan pembangunan di sini. Hal ini menjadikan faktor penarik
masyarakat desa untuk pergi ke kota, dengan alasan umum memperbaiki nasib. Sebagian
besar orang yang baru datang dari daerah asalnya belum tentu langsung
mendapatkan pekerjaan, berarti masih mengganggur ditambah dengan derasnya
persaingan sumber daya manusia, mengantarkan mereka pada pekerjaan dengan penghasilan
yang tergolong rendah. Salah satu menanggulangi adalah dengan berusaha sendiri
di sektor informal khususnya menjadi pedagang kaki lima. Namun, tidak sedikit
diantara mereka yang tidak memiliki keterampilan lebih, pada akhirnya mereka
menjadi pengemis, gelandangan, pengamen bahkan menjadi pelaku kriminalitas.
Karena persaingan sumber daya manusia pula, keberadaan sektor formal di kota
menjadi tidak berpengaruh bagi mereka dan memilih untuk bekerja pada sektor
informal di kota. Akibatnya sektor informal di daerah kota semakin bertambah.
Sampai dengan Agustus 2008, sektor informal masih mendominasi kondisi
ketenagakerjaan di Indonesia dengan kontribusi sekitar 65,92 persen pekerja
laki-laki dan 73,54 persen pekerja perempuan (Sumber :SAKEMAS).
Hukum
merupakan pengendali masyarakat. Keberadaan hukum yang jelas namun tidak tegas
dalam aplikasinya akan menjadikan permasalahan semakin bertambah dan permasalahan
yang ada tidak akan tuntas dengan baik, termasuk dalam hal keberadaan sektor
informal pedagang kaki lima. Contohnya saja di Kota Bandung, diadakan
penertiban besar-besaran PKL, saat Kota Bandung bersiap-siap menjadi tuan rumah
peringatan KAA ke-50 pada tahun 2005. Dengan adanya Perda No 11/2005 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan(K3), para PKL di tujuh
titik dibersihkan, yakni Jalan Otto Iskandardinata, Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi
Sartika, kawasan Alun-alun, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Merdeka.Biaya yang
dikeluarkan pun tidak sedikit, hingga mencapai miliaran rupiah yang berasal
dari APBD Kota Bandung. Memang saat KAA digelar,
PKL menghilang, setelah dipindahkan ke sejumlah tempat seperti Pasar Induk
Gedebage dan lokasi lainnya. Namun selang beberapa bulan, mereka pun kembali,
dan menempati area terlarang PKL tersebut. Kondisi itu pun berlangsung hingga
saat ini. Aparat Satpol PP Kota Bandung gencar melakukan operasi penertiban, namun
para pedagang tetap kembali berjualan dengan cara kucing-kucingan. Oleh karena
itu, keberadaan hukum dan pelaksanaannya sangat mempengaruhi.
C.
Sektor
Informal Pedagang Kaki Lima (PKL) Menjadi Permasalahan Bagi Kota
Perkembangan
kota secara pesat (rapid urban growth) yang tidak disertai dengan
pertumbuhan kesempatan pekerjaan yang memadai mengakibatkan kota-kota
menghadapi berbagai ragam problem sosial yang sangat pelik (Alisjahbana, 2003).
Adanya
sektor informal sangat berpengaruh bagi perekonomian nasional, bahkan pada saat
terjadi krisis moneter, justru sektor informal lebih terlihat lebih menolong
dibandingkan dengan sektor formal, adanya sektor informal turut andil dalam
meminimalisir pengangguran, bahkan keberadaan sektor informal mempunyai
pengaruh dalam menjaga lingkungan dan memanfaatkan sumberdaya dengan baik,
seperti para pedagang kaki lima yang dengan ide kreatifnya mereka bisa mengolah
limbah menjadi barang yang bernilai lebih kemudian dipasarkan. Namun, disisi
lain, muncul permasalahan-permasalahan dari sektor informal, berkaitan dengan
pedagang kaki lima (PKL).
Keberadaan
pedagan kaki lima banyak dijumpai di pinggir-pinggir jalan, di taman-taman
kota, di trotoar, bahkan di jembatan penyebrangan. Alasan mereka berjualan di
tempat-tempat tersebut sebagian besar karena posisinya yang strategis untuk
berdagsang, banyak masyarakat yang bermunculan di sana. Namun, keberadaan PKL
pada lokasi tersebut banyak mengganggu terhadap kenyamanan dan keamanaan.
Keberadaan PKL di trotoar misalnya, seharusnya trotoar benar-benar dikhususkan
untuk pejalan kaki, namun dengan adanya PKL yang berjualan di trotoar, tidak
jarang membuat pejalan kaki pada akhirnya tidak berjalan di trotoar, dan hal
ini dapat mengundang kecelakaan lalu lintas.
Gambar
2.1 Disfungsi Trotoar
Sumber
: http://retnodamayanthi.wordpress.com
Gambar 2.2 Kemacetan
Akibat Tidak Tertibya Pedagang Kaki Lima
Sumber
: Metro Viva News oleh : (Antara/ M Agung Rajasa)
Permasalahan
lalu lintas lainnya adalah kemacetan. Tidak jarang pedagang kaki lima yang
berjualan di pinggir jalan menyebabkan kemacetan, saat digelar pasar mingguan
misalnya, di tempat-tempat tertentu yang loksinya dekat dengan jalan raya, akan
menyebabkan kemacetan yang diakibatkan banyaknya pedagang yang mengambil lapak
sampai ke pinggir-pinggir jalan, sehingga badan jalan menyempit ditambah dengan
banyaknya konsumen yang berkerumun dan kemacetan diperparah dengan keberadaan
angkot yang menunggu penumpang atau ngetem.
Misalya saja keberadaan PKL di Gasibu Kota Bandung, pasar mingguan ini kini
sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kesemerawutan kota. Setiap hari minggu
keberadaan PKL ini sudah mulai meresahkan pengguna jalan, kemacetan sudah tidak
dapat dihindari, kemacetannya bisa mencapai Jalan Layang Pasupati.
Selain
itu, permasalahan PKL salah satunya adalah adanya kegiatan PKL di area bantaran
sungai. Hal ini berkaitan pula denga kebersihan lingkungan, tidak jarang
pembuangan limbah (padat/ cair) langsung dialirkan ke sungai dan mengganggu
ekosistem sungai. Ketika kegiatan PKL di area bantaran ini mendapatkan
perhatian yang besar oleh masyarakat dengan tingkat kunjungan yang relatif
tinggi, maka lambat laun lahan yang biasanya digunakan untuk berdagang saja
akan berubah menjadi lingkungan permukiman. Hal ini menjadi salah satu faktor
timbulnya permukiman dengan kategori “squatter settlements”. Dengan
demikian kegiatan ini telah serta merta menghambat tujuan perkembangan kota
yang lebih berkelanjutan (dari aspek lingkungan) dan penciptaan citra kota yang
lebih baik.
Keberadaan
PKL ini terus bertambah, pemerintah seringkali kewalahan dalam mengatasi
penertiban PKL karena kompleksitasnya sangat tinggi. Di kota Bandung misalnya,
tidak sedikit para PKL bersal dari luar Kota Bandung, sebagai kota terbuka maka
tidak ada alasan bagi pemerintah Kota Bandung untuk menolak warga provinsi atau
kota/kabupaten lain untuk beraktivitas di Kota Bandung. Penanganan dengan
syarat harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Bandung pun tidak efektif
karena di lapangan ternyata sebagian dari mereka bisa memiliki KTP Kota Bandung
(Kompas, 21/10/2011). Kurangnya kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat
menyebabkan keberadaan PKL sulit untuk ditangani.
D.
Solusi
Bagi Permasalahan Sektor Informal Pedagang Kaki Lima (PKL)
Adanya permasalahan tersebut, hendaknya
ada kerjasama baik dari masyarakat setempat, PKL, maupun pemerintah dalam
menangani dan mencari solusi yang terbaik, keberadaan pedagang kaki lima (PKL).
PKL yang penempatannya tidak sesuai, mereka tidak harus diusir, ganti rugi
bahkan digusur paksa untuk tidak menempati tempat tersebut, penggusuran dan
ganti rugi tidak akan efektif, PKL bisa pindah ke tempat lain yang pada
akhirnya sama saja mengurangi kenyamanan di tempat lain. Ada cara lain yang
lebih baik daripada haru mengusir paksa para PKL seperti merelokasi ke tempat
yang disediakan khusus untuk PKL, namun tetap memperhatikan kestrategisan
tempat tersebut tanpa mengganggu kenyamanan. Mislnya seperti keberadaan PKL di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta,
telah menjadi bukti keberhasilan penataan PKL, adanya penataan ini justru
menjadi daya tarik tersendiri sehingga menjadi daya tarik wisata Kota
Yogyakarta. Maka, tata ruang untuk para PKL harus lebih diperhatikan, sehingga dengan
adanya lokasi khusus PKL justru akan semakin menambah daya tarik dari kota
tersebut.
Tidak hanya relokasi dan penataan ruang
untuk para PKL, adanya pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat
sehingga menjadikan masyarakat lebih kreatif dan produktif sangat dibutuhkan,
seperti pelatihan skill masyarakat, ide kreatif yang dilatih yang ditanamkan
dan dikembangkan masyarakat menjadi aset bagi daerah dan menjadi bagian dari
nilai jual, adanya industri-industri
kreatif misalnya, dengan adanya bekal pendidikan dan pelatihan, masyarakat akan
lebih mandiri serta percaya diri dan tentunya sebagai bekal pula dalam
menghadapi persaingan saat ini dan masa yang akan datang, dalam hal ini
pendidikan akan melatih mental masyarakat menjadi lebih baik dan diharapkan
adanya pendidikan akan mengurangi kemiskinan, baik kemiskinan absolut maupun
kemiskinan struktural yang cukup sulit untuk diatasi apalagi bila dilihat dalam
skala nasional. Dengan pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat pada
akhirnya akan banyak menguntungkan daerah.
Keberadaan sektor informal ini akan lebih
tertib bila didukung dengan kebijakan pemerintah, perlu adanya payung hukum
yang tegas dan jelas bagi keberadaan sektor informal. Surabaya misalnya, Surabaya merupakan kota
pertama yang memiliki peraturan daerah tentang pemberdayaan PKL, selain
keberadaan sektor informal yang dapat mengurangi angka pengangguran, mereka
menyadari bahwa keberadaan sektor informal ini sangat berperan bagi pemenuhan
kebutuhan masyarakat kota seperti penyediaan kebutuhan dengan harga yang relatif
terjangkau, sehingga keberadaan PKL ini menjadikan simbiosis yang mutualisme. Namun,
peraturan yang ada seringkali di abaikan, hal ini menujukkan minimnya upaya untuk
menciptakan kondisi yang teratur dan patuh terhadap regulasi/ kebijakan
pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perlu adanya
kesadaran dan kerjasama yang harmonis antara pemerintah, pedagang kaki lima dan
masyarakat sehingga peraturan yang ada akan berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, permasalahan sektor informal yang
tidak terlepas dari adanya urbanisasi ini yang dipicu oleh faktor pendorong dari
desa diantaranya yaitu kemiskinan dan semakin berkurangnya sumberdaya alam yang
menjadi identitas desa, hal ini dapat diatasi diantaranya dengan memperbaiki
pendidikan di desa yang berbasis pada potensi desa, desa pertanian misalnya,
pendidikan yang ditanamkan hendaknya berbasis pertanian pula seperti SMK
Pertanian, pelatihan-pelatihan dan sebagainya, apalagi didukung dengan
pendidikan yang dapat membangun mental dan kreatifitas serta fasilitas industri
yang tepat guna, yang menjadikan hasil dari pertnian tersebut bernilai lebih,
dan pada akhirnya akan berdampak pula bagi perbaikan ekonomi masyarakat
perdesaan, sehingga dengan upaya ini diharapkan dapat menekan angka urbanisasi
sekaligus sebagai upaya utuk memajukan pembangunan desa.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Aktifitas-aktifitas
informal merupakan cara melakukan sesuatu yang ditandai dengan: Mudah untuk
dimasuki; Bersandar pada sumber daya lokal; Usaha milik sendiri; Operasinya
dalam skala kecil; Padat karya dan teknologinya bersifat adaptif; Keterampilan
dapat diperoleh diluar sistem sekolah formal; dan Tidak terkena secara langsung
oleh Regulasi dan pasarnya bersifat kompetitif.
2. Keidakmerataan
pembangunan yang ada di desa dengan yang ada di kota, dimana pembangunan kota
lebih kompleks dari desa menjadikan timbulnya urbanisasi. Adanya urbanisasi
tanapa diimbangi dengan lapangan kerja di bidang industri, maka kesempatan
kerja timbul lewat cara-cara informal, seperti munculnya pedagang kaki lima
(PKL).
3. Keberadaan
pedagang kaki lima akhir-akhir ini memberikan kesan terhadap kesemaruwatan
kota, artinya muncul permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan dari keberadaan
PKL di kota-kota seperti keberadaan PKL yang tidak tertib, mengganggu
kenyamanan, banyak meninggalkan sampah, menjadi salah satu permasalahan lalu
lintas di perkotaan, dan mencerminkan tata ruang kota yang kurang baik. Namun,
keberadaan sektor informal ini memberikan pula sumbangan yang positif, terbukti
saat krisis moneter melanda Indonesia, sektor informal justru memperlihatkan
keeksisannya, selain itu, sektor informal mampu meminimalisir permasalahan
ketenagakerjaan atau pengangguran di negeri ini.
4. Pengentasan
permasalahan PKL ini tentu tidak dengan mengusir bahkan menghapuskan keberadaan
PKL, namun perlu adanya peraturan-peraturan yang tegas dan jelas terhadap
keberadaan PKL. Selain itu, penataan ruang khusus untuk PKL harus di
perhatikan, karena dengan pentaan ruang yang baik justru akan berdampak positif
bai kota. Dari solusi di atas, ada pula solusi yang berkaitan dengan
pendidikan, tentu peran pendidikan sangat penting terutama dalam memberantas
kemiskinan struktural dan bsolut di negeri ini.
B.
SARAN
1. Permasalahan
yang ditimbulkan oleh sektor informal pedagang kaki lima (PKL) akan lebih mudah
untuk diatasi apabila ada kerjasama yang baik antara Pemerintah, pedagang kaki
lima dan masyarakat sekitar, termasuk dalam pembuatan kebijakan atau peraturan
terkait keberadaan PKL. Karena jika sudah terdapat kesepakatan bersama, adanya
peraturan akan lebih mudah untuk ditegakkan, selain itu perlu adanya pengawasan
dan penegakkan peraturan yang ketat dan berkelanjutan. Sehingga diharapkan akan
meminimalisir permasalahan-permasalahan yang ada.
2. Adanya
pendidikan dan pelatihan sangat penting, seperti keterampilan, kreatifitas,
termasuk dalam memahami potensi ruang yang harus dioptimalkan, baik di desa maupun
di kota, yang akan berdampak pula pada pembangunan baik di desa maupun di kota
dan diharapkan dengan berbekal ilmu pengetahuan, dapat megurangi permasalahan
yang ada, bahkan kelemahan yang ada dapat diubah menjadi sebuah kekuatan.
DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:
Posting Komentar